Tanggung Jawab Bidan
Tanggung jawab
Profesional dalam Asuhan Keperawatan atau Kebidanan
1. Terhadap Diri Sendiri; (a) Tidak dibenarkan
setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status
kesehatan pasen. (b) Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan
standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih. (c)
Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasen; (a) Memberikan
informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan. (b)
Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin
keselamatan, dan kesehatan pasen.
3. Terhadap Profesinya; (a). Berusaha
mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan
berdasarkan standar, dan etika profesi. (b) Mampu dan mau mengingatkan sejawat
perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi
kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh
institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan
hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan
yang berkualitas tinggi.
No comments:
Post a Comment