UNDANG-UNDANG
NO. 40 TH 2004
UNDANG-UNDANG REPU
BLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa setiap orang berhak atas jami
nan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatk
an martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
b.
bahwa untuk memberikan jaminan so
sial yang menyeluruh, negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasi
onal bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Undang-Undang tentan
g Sistem Jaminan Sosial Tenaga
Kerja;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TEN
TANG SISTEM JAMINAN
SOSIAL NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan sosial adalah salah satu be
ntuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah su
atu tata cara penyelenggaraan program
jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
3.
Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib
yang berasal dari iuran guna memberikan
perlindungan atas resiko sosial ekonomi
yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.
Tabungan wajib adalah simpanan yang be
rsifat wajib bagi peserta program
jaminan sosial.
5.
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar ol
eh Pemerintah bagi fakir miskin dan
orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ad
alah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial.
7.
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan
himpunan iuran beserta hasil pengemba
ngannya yang dikelola oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk pemb
ayaran manfaat kepada peserta dan
pembiayaan operasional penyelengga
raan program jaminan sosial.
8.
Peserta adalah setiap orang, termasuk or
ang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial
yang menjadi hak peserta dan/atau anggota
keluarganya.
10.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar
secara teratur oleh peserta, pemberi
kerja, dan/atau Pemerintah.
11.
Pekerja adalah setiap orang yang be
kerja dengan menerima gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lain.
12.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-
badan lainnya yang mempekerjakan pegawa
i negeri dengan membayar gaji, upah
atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13.
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pemberi kerja
kepada pekerja ditetapkan dan dibayar
menurut suatu perjanjian kerja, kesepa
katan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan kelu
arganya atas suatu pekerjaan dan /atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
14.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja.
15.
Cacat adalah keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya
anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
berkurang atau hilangnya kemampuan peke
rja untuk menjalankan pekerjaannya.
16.
Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang
untuk melakukan pekerjaan.
BAB III
ASAS, TUJUAN, DAN PRIN
SIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggara
kan berdasarkan asas kemanusiaan, asas
manfaat, dan asas keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujua
n untuk memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4
Sistem Jaminan Sosial Nasional disele
nggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.
kegotong-royongan;
b.
nirlaba;
c.
keterbukaan;
d.
kehati-hatian;
e.
akuntabilitas;
f.
portabilitas;
g.
kepesertaan bersifat wajib;
h.
dan amanat , dan
i.
hasil pengelolaan Dana Jaminan So
sial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesa
r-besar kepentingan peserta.
BAB III
BADAN PENYELENGGARAAN
JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
1.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
harus dibentuk dengan Undang-Undang.
2.
Sejak berlakunya Undang-Undang ini, bada
n penyelenggara jaminan sosial yang
ada dinyatakan sebagai Badan Penyele
nggara Jaminan Sosial menurut Undang-
Undang ini.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial se
bagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK);
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana
tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(TASPEN);
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asur
ansi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI); dan
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asur
ansi Kesehatan Indonesia (ASKES);
4.
Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial selain dimaksud pada
ayat (3), dapat dibentuk ya
ng baru dengan Undang-Undang.
BAB IV
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan
Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini
dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 7
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Dewan Jaminan Sosial nasional berf
ungsi merumuskan kebijakan umum dan
sinkronisasi penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
3.
Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
a.
melakukan kajian dan penelitian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
jaminan sosial;
b.
mengusulkan kebijakan investasi dana
Jaminan Sosial nasional ; dan
c.
mengusulkan anggaran jaminan sosial
bagi penerima bantuan iuran dan
tersedianya anggaran operasio
nal kepada Pemerintah.
4.
Dewan Jaminan Sosial Nasional berwen
ang melakukan monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal 8
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan
15 (lima belas) orang, yang terdiri
dari unsur Pemerintah, tokoh dan / atau ah
li yang memahami bidang jaminan sosial,
organisasi pemberi kerja,
dan organisasi pekerja.
2.
Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimp
in oleh Ketua merangkap anggota dan
anggota lainnya diangkat dan dibe
rhentikan oleh Presiden.
3.
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari unsur Pemerintah.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ja
minan Sosial Nasi
onal dibantu oleh
Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Dewa
n Jaminan Sosial Nasional .
5.
Masa jabatan anggotan Dewan Jaminan Sosi
al Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
6.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota De
wan Jaminan Sosial Nasional harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berkelakuan baik;
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud pembayaran iuran secara berkal
a dalam ketentuan ini adalah pembayaran
setiap bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Fakir miskin dan orang yang tidak mampu
dalam ketentuan ini adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial meliputi :
a.
kegotong-royongan antara yang kaya da
n miskin, yang sehat dan sakit,
yang tua dan muda, dan yang be
risiko tinggi dan rendah;
b.
kepesertaan yang bersifat
wajib dan tidak selektif;
c.
iuran berdasarkan persen
tase upah/penghasilan;
d.
bersifat nirlaba.
Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memp
eroleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medisnya yang tidak terikat dengan be
saran iuran yang telah dibayarkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah,
anak kandung, anak tiri dari perkawinan
yang sah, dan anak angkat yang sah,
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain
dalam ketentuan ini
adalah anak ke 4
dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Untuk mengikut sertakan anggot
a keluarga yang lain, pekerja memberikan surat kuasa
kepada pemberi kerja untuk menambah iu
rannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini memungkinkan seorang pe
serta yang mengalami pemutusan hubungan
kerja dan keluarganya tetap dapat menerima
jaminan kesehatan hingga 6 (enam) bulan
berikutnya tanpa mengangsur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Manfaat pensiun anak adalah pemberian uang
pensiun berkala kepada anak sebagai ahli
waris peserta, paling banyak 2 (dua) ora
ng yang belum bekerja,
belum menikah, atau
sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang tidak mempunyai sumber penghasilan
apabila seorang peserta meninggal dunia.
Huruf e
Manfaat orang tua adalah pemberian uang pens
iun berkala kepada orang tua sebagai ahli
waris peserta lajang apabila
seorang peserta meninggal dunia.
Ayat (2)
Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan
agar ada kecukupan dari akumulasi dana
untuk memberi jaminan pensiun sampai ja
ngka waktu yang ditetapkan dalam bentuk
Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Formula jaminan pensiun ditetapkan berd
asarkan masa kerja dan upah terakhir.
Ayat (4)
Meskipun peserta belum memenuhi masa iur se
lama 15 (lima belas) tahun, sesuai dengan
prinsip asuransi sosial, ahli waris berhak
menerima jaminan pensiun sesuai dengan
formula yang ditetapkan.
Ayat (5)
Karena belum memenuhi syarat
masa iur, iuran jaminan
pensiun diberlakukan sebagai
tabungan wajib.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan likuiditas adalah
kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam memenuhi
kewajibannya jangka pendek.
Yang dimaksud dengan solvabilitas adalah
kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewa
jiban jangka pendek dan jangka panjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Subsidi silang yang tidak diperk
enankan dalam ketentuan ini mi
salnya dana pensiun tidak
dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan dan sebaliknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Ba
dan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
timbul dalam rangka memenuhi kewajiban
di masa depan kepada peserta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RE
PUBLIK INDONESIA NOMOR 4456