Pages

Friday, September 11, 2015

Persyaratan Pendaftaran Keanggotaan BPJS

Persyaratan Pendaftaran Keanggotaan BPJS

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib dilengkapi oleh calon peserta sebelum melakukan pedaftaran persyaratan-persyaratannya diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan

2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,

3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan

6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak

7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan

9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama


itulah diantaranya persyaratan-persyaratan dan ketentuan ketentuan yang wajib dipatuhi dan dipenuhi oleh calon peserta BPJS yang hendak melakukan pendaftaran terhadap pihak BPJS Kesehatan nasional.

2 comments:

Bidan.info